Ketentuan Umum Keanggotaan HIPBAKI adalah sebagai berikut:

  1. Yang dapat diterima menjadi Anggota HIPBAKI adalah semua Perusahaan yang bergerak langsung maupun tidak langsung dalam usaha briket arang kelapa di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  2. Anggota HIPBAKI terdiri atas Anggota Utama dan Anggota Pendamping.
    1. Anggota Utama adalah Perusahaan yang bergerak langsung dalam usaha produksi briket arang kelapa di Indonesia.
    2. Anggota Pendamping adalah perusahaan yang menyediakan jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi (seperti konsultan, surveyour, pemasok bahan baku, pemasok bahan penunjang, pemasok mesin, ekspedisi, freight forwarder dan lain-lain) dan individual (ahli dalam bidang briket arang kelapa).
  3. Keanggotaan dapat berakhir jika Anggota:
    1. Mengundurkan diri sebagai Anggota
    2. Menghentikan usahanya
    3. Dicabut keanggotaanya karena melanggar/tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota.

Silahkan Download Form Registrasi Pendaftaran dibawah ini:

Prosedur menjadi Anggota HIPBAKI adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menjadi Anggota Utama, mengisi Formulir Pendaftaran yang tersedia yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan yang bersangkutan disertai:
    1. Izin usaha yang masih berlaku
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
    3. Hasil Factory Audit yang diterbitkan oleh badan independent atau bukti fisik kepemilikan bangunan pabrik untuk usaha produksi briket arang kelapa Identitas diri penanggung jawab perusahaan
    4. Surat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota Utama HIPBAKI.
  2. Untuk menjadi Anggota Pendamping, mengisi Formulir Pendaftaran yang tersedia yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan yang bersangkutan disertai:
    1. Bagi perusahaan jasa yang berhubungan langsung dengan dengan kegiatan produksi (seperti konsultan, surveyour, pemasok bahan baku, pemasok bahan penunjang, pemasok mesin, ekspedisi, freight forwarder dan lain-lain)
      • Izin usaha yang masih berlaku
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
      • Identitas diri penanggung jawab perusahaan
      • Surat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota Utama HIPBAKI
    2. Bagi individual (ahli dalam bidang briket arang kelapa)
      • Identitas diri pribadi
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi
      • Surat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota Utama HIPBAKI

Silahkan UPLOAD Form Pendaftaran yang telah Anda isi dibawah ini:

Upload files